Artikel
“Berkolaborasi dengan BKKBN, KKN UNRAM Adakan Sosialisasi Stop Pernikahan Dini di Desa Aik Prapa”
Aik Prapa – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Universitas Mataram mengadakan sosialisasi mengenai pernikahan dini yang dihadiri oleh Arifal Hakim selaku perwakilan BKKBN Provinsi NTB sekaligus menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (13/07/2022) di Pondok Pesantren Riyadul Falah.
Sosialisasi ini diadakan karena melihat tingginya angka pernikahan dini pada anak-anak dan remaja di Desa Aik Prapa. Seperti yang diketahui, meningkatnya angka pernikahan dini tersebut diakibatkan oleh permasalahan ekonomi dan pengaruh pergaulan akibat putus sekolah. Sosialisasi yang ditujukan untuk meminimalisir angka pernikahan dini tersebut tidak hanya didukung oleh BKKBN, namun juga segenap perangkat desa Aik Prapa dan masyarakat setempat.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada santri-santri di Ponpes Riyadul Falah mengenai resiko dan upaya pencegahan pernikahan dini serta perencanaan hidup remaja yang lebih baik,” ungkap Arifal Hakim.
Penurunan angka pernikahan dini dapat terjadi apabila anak-anak remaja memiliki ilmu yang cukup dan dapat melanjutkan pendidikan. Selayaknya pernikahan dan keluarga yang ideal, dimana kedua belah pihak memiliki kesiapan secara biologis, psikologis maupun finansial.
Selanjutnya, Arifal Hakim menjelaskan mengenai bagaimana merencanakan keluarga yang baik, yakni dengan merencanakan usia pernikahan yang ideal yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, membina hubungan yang harmonis antar kedua pasangan agar memiliki keluarga yang memberikan kebahagiaan, merencanakan kelahiran anak pertama, berhenti melahirkan di usia 35 tahun karena termasuk kehamilan yang beresiko, merawat dan mengasuh anak serta memenuhi kebutuhan mendasar untuk anak.
Berdasarkan sosialisasi tersebut, pencegahan pernikahan dini dapat dipahami sebagai langkah untuk menumbuhkan generasi yang baik di masa mendatang. Para remaja yang belum cukup umur diharuskan untuk melanjutkan pendidikan agar mendapatkan bekal untuk masa depannya serta merencanakan kehidupan berkeluarga yang baik, karena dampak dari pernikahan dini apabila ditinjau dari aspek biologis, psikologis dan aspek sosial akan sangat berpengaruh terhadap individu pelaku pernikahan dini tersebut.