Artikel
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDES (APBDes)
DAN PENETAPAN KPM BLT-DD
Aikprapa, sabtu 5 pebruari 2022-Musyawarah desa tentang pembahasan dan penetapan APBDes dan penetapan KPM BLT-DD, di hadiri oleh Kasi Pem. Kecamatan aikmel dan pendaping desa kecamatan aikmel, ketua BPD dan anggotanya musdes
Musyawarah Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2022 berlangsung awal tahun, penetapan Perdes ini mundur dari perkiraan waktu dikarenakan APBDes yang sudah disusun sedemikian rupa harus dibongkar ulang, dirubah, dirombak terkait penggunaan anggaran karena adanya edaran Perpres No. 104 yang dikeluarkan beberapa bulan lalu.
Perpres 104 ini sangat berdampak terhadap anggaran yang akan dialokasikan, dimana dalam Pasal 4 berbunyi bahwa prioritas penggunaan Dana Desa 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk Ketahanan Pangan, serta 8% untuk PPKM mikro. Dengan kata lain 68% anggaran Dana Desa wajib dialokasikan untuk prioritas diatas, sementara selebihnya bisa dialokasikan untuk penggunaan lainnya sesuai prioritas yang sebelumnya disusun.
Kasi pem. kecamatan Aikmel dalam sambutanya menyampaikan bahwa Penggunaan Dana Desa 68% sudah mutlak harus digunakan sesuai Peraturan Presiden No. 104.